Soal Penjualan Tanah Negara, Unit Tipikor Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya

Lebak, Arah.co.id - Jajaran Penyidik Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Jum'at (17/3/2023).
Jajaran Penyidik datang ke kantor desa itu sekitar pukul 14.00 WIB, tim dari penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Reskrim mengumpulkan dokumen.
Setelah dua jam kemudian, tim penyidik keluar sambil membawa sebuah kardus berisikan berkas dan map.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang di butuhkan guna mendalami kasus yang tengah ditangani.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. terkait Penjualan tanah TN (tanah negara) yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol,” ungkap Putu kepada wartawan. Minggu (19/3/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut, A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak.
Putu menuturkan, hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan nanti secara lengkap.
“Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu guna pemberkasan alat bukti," tukasnya.