PAW PPS di Dua Kecamatan, KPU Lebak Lantik Anggota PPS Desa Daroyon dan Desa Sinargalih

Lebak, Arah.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lebak melakukan pelantikan hasil dari Pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua Kecamatan, yakni kecamatan Cileles dan Kecamatan Cibeber.
Ketua KPU Lebak Ni'matullah mengungkapkan, kedua anggota PPS yang dilantik tersebut terdiri dari PPS desa Daroyon Kecamatan Cileles, dan PPS desa Sinargalih kecamatan Cibeber.
"Angggota PPS sebelumnya memundurkan diri, dan kita langsung melakukan PAW," kata Ni'matullah usai pelantikan di aula KPU Lebak kepada wartawan. Kamis (2/4/2023).
Karena tahapan tengah berjalan, kata dia, tentunya yang sudah di lantik ini langsung bekerja dan menyesuaikan dengan PPS yang lain.
Pihaknya berharap anggota PPS Kanda dari Desa Daroyon Kecamatan Cileles dan
Deni dari Desa Sinargalih kecamatan Cibeber bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.
"Saya harap kedua PPS yang sudah dilantik ini bisa menjalankan amanahnya sesuai pakta integritas yang di bacakan tadi," harapnya.