arah.co.id

Kejati Banten Ungkap Perkara TPPU, Soal Pengurusan Tanah Pada Kantor BPN Lebak Tahun 2018-2021

Redaksi

Kejati Banten Ungkap Perkara TPPU, Soal Pengurusan Tanah Pada Kantor BPN Lebak Tahun 2018-2021

Serang, Arah.co.id - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkap perkembangan penangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

"Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan itu, penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan tersangka DER, yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil dugaan suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan," ungkap Ricky Tommy Hasiholan Asisten Tidak Pidana Khusus Kejati Banten melalui keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum'at (9/12/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan mengeluarkan dua surat perintah Penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021.

Adapun surat yang di keluarkan yakni, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sampai dengan saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap dua belas rekening koran dari berbagai bank dan melakukan penyitaan terhadap sebelas harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," jelasnya.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan, bahwa Kejati Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan.

"Selain penerapan Undang - Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Kajati.

  • TAGS

Editor : Redaksi

berita terkait

Image

News

Kasus Dugaan Suap Rp15 miliar di BPN Lebak, Kejati Banten Tahan Tersangka EHP

Image

News

Kejati Banten Tingkatkan Dugaan Kasus Mafia Tanah di BPN Lebak Status Penyelidikan ke Penyidikan

Image

News

Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak terkait Pendalaman Kasus Gratifikasi Rp15 Miliar

Image

News

Soal Kasus Mafia Tanah, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka termasuk Eks Kepala BPN Lebak

Image

News

Soal Penjualan Tanah Negara, Unit Tipikor Polres Lebak Geledah Kantor Desa Tambakbaya

Image

News

Lagi! Kejari Lebak Musnahkan Barbuk dari Kasus 54 Tindak Pidana

Image

News

Lima Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Ditreskrimsus Polda Banten

Image

News

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara

Image

Megapolitan

Sekda Lebak : Oknum Pejabat Dinsos sudah Dinonjobkan

terkini

Image
News

Komisioner Panwascam Cilograng Terpilih Jadi Kades, Bawaslu Lebak Lakukan PAW

Lebak, Arah.co.id - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW)...

Image
News

Warga Keluhkan Oknum Kepala KUA Cigemblong Jarang Masuk Kerja

Lebak, Arah.co.id - Warga Cigemblong mengeluhkan oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigemblong, kerap kali bolos...

Image
News

Agar Demokratis dan Berintegritas, Bawaslu Lebak Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Lebak, Arah.co.id - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengajak keterlibatan masyarakat untuk bisa ikut...

Image
News

DPRD Banten Minta Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual Bentrolan Di Pasar Kutabumi

Tangerang, Arah.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati meminta Polres...

Image
News

Komisi 1 DPRD Lebak Tuding Rekrutmen Honorer PDAM Ada Titipan Dewas

Lebak, Arah.co.id - Anggota Komisi I DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah menyayangkan manajemen dan dewan pengawas (dewas) Perusahaan...

Image
Megapolitan

Gelar Aniversery Ke 23, Arema Tangerang Raya Gelar Donor Darah Dan Santunan Anak Yatim

Arah.co.id - Paguyuban Arema Tangerang Raya gelar Anniversary ke 23 Tahun di aula Kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,...

terpopuler

  1. Warga Keluhkan Oknum Kepala KUA Cigemblong Jarang Masuk Kerja

  2. SMK Negeri 2 Rangkasbitung Buka PPDB, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya!

  3. Beres Ikuti Sosper Dan Wawasan Kebangsaan, Ratusan Ojol Diajak Ngopi Dirumah Pribadi Cak Nawa

  4. Tidak Perlu Ke Samsat, Masyarakat Banten Bayar Pajak Bisa Pakai Aplikasi

  5. Perang Saudara Hingga Runtuhnya Kesultanan Banten

  6. Tokoh Bayah Sarankan Kades Pamubulan Legowo Pada Putusan Pleno Pilkades Darmasari

  7. Jelang Idul Fitri, DPUPR Lebak Gencar Lakukan Percepatan Pemeliharaan Ruas Rangkasbitung-Lewidamar

  8. Diduga Hanyut, Satu orang Warga Cigemblong Lebak Hilang tengah Mencari Ikan di Kali Peucangpari