Kejati Banten Ungkap Perkara TPPU, Soal Pengurusan Tanah Pada Kantor BPN Lebak Tahun 2018-2021

Serang, Arah.co.id - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkap perkembangan penangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
"Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan itu, penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan tersangka DER, yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil dugaan suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan," ungkap Ricky Tommy Hasiholan Asisten Tidak Pidana Khusus Kejati Banten melalui keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum'at (9/12/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan mengeluarkan dua surat perintah Penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021.
Adapun surat yang di keluarkan yakni, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sampai dengan saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap dua belas rekening koran dari berbagai bank dan melakukan penyitaan terhadap sebelas harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," jelasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan, bahwa Kejati Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan.
"Selain penerapan Undang - Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Kajati.