Gubernur Banten Larang ASN Keluar Dari Banten Saat Libur Nataru

Arah.co.id - Libur panjang perayaan natal dan tahun baru 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim melarang pegawai Pemerintah Provinsi Banten dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa hingga pejabat Eselon I sekelas Sekda untuk keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Wahidin Mengatakan, Larangan itu juga berlaku bagi para Pejabat yang berasal dari luar daerah seperti Bandung dan Jakarta. Selain pejabat, WH juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berdiam diri di rumah masing-masing pada saat libur panjang saat ini.
“ASN jangan keluar daerah, masyarkat agar tenang dirumah, kita juga minta ke hotel agar tida ada aktivitas yang berkerumun apalagi pesta,” katanya kepada awak media.
Kata WH, Bagi ASN Pemprov Banten yang tidak mengindahkan larangannya itu akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat.
Baca Juga : Solusi Informasi Digital Bidang Kesehatan Pada Era Pandemi di 2021
Wahidin meminta kepada masyarakat agar memberitahu jika ada pegawai Pemprov Banten yang bepergian pada libur Nataru.
“ASN dikurangi pangkat, Pejabat yang keluar daerah kita sanksi, apalagi tahun baru dia pergi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegaaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengaku pihaknya mempunyai keterbatasan melakukan pemantauan kepada ASN pada luar jam kerja, maka dari itu kata Komarudin perlu melibatkan berbagai pihak.
“Sifatnya himbauan, pengawasan harsu dilibatkan semua pihak, masyakarakat dan media, karena untuk mengendalikan itu tidak mudah kalau diluar jam kantor,” katanya.
Ditanya juga apakah ada kemungkinan akan memberlakukan absen lokasi seperti yang dilakukan ASN pada jam kerja, Komarudin mengaku hal itu masih dipikirkannya namun besar kemungkinan akan diberlakukan.
“Selama ini sudah diberlakukan, setiap jam kerja seluruh ASN harus mengirimkan lokasi (Shareloock) dari jam 8 sampai jam 3 sore, itu sedang kita pikirkan dan ada kemungkinan (Pada saat libur Nataru ASN harus mengirimkan lokasi, red),” tukasnya.