Eks Kades Tambak Baya Rugikan Negara Setengah Miliar, Diduga Jual Tanah Bengkok

Lebak, Arah.co.id - Mantan Kades Tambak Baya berinisial YA (48) diamankan Polres Lebak, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pelepasan hak tanah Kas Desa Tambakbaya untuk pembangunan jalan tol Serang - Panimbang seksi II tahun 2021 yang berlokasi di Kampung, Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak Lebak.
Dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut berawal pada tahun 2022, didapat informasi saat PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang Panimbang.
"Tepatnya di kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak PT Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YAA," ungkap jar Wiwin, Selasa (21/3/2023).
Kemudian kata Wiwin, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan YAA ditetapkan sebagai tersangka pada 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, dihari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan," terangnya.
"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Sebesar Rp 591 juta tiga ratus enam puluh sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Lebak," tutur Wiwin.
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan nissan juke warna putih, satu bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, satu bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi dan berkas dokumen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan,
Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti
sebesar Rp160 juta dibelikan kendaraan R4 merk nissan Juke seharga Rp120 juta dan membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp53 juta pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp15 juta, pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp 15 juta, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan kepentingan pribadi," terang Andy.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tukasnya.